Job description for Staf Senior Keuangan, Akuntansi & Perpajakan at Perhimpunan Filantropi Indonesia
Uraian Tugas
Gambaran Umum
Staf Senior Keuangan, Akuntansi & Perpajakan bertanggung jawab menjalankan fungsi keuangan dan kas, pencatatan akuntansi hingga penutupan buku, kewajiban perpajakan, serta pendampingan audit eksternal Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) secara mandiri, akurat, dan tepat waktu, di bawah arahan Kepala Operasional & Keuangan.
Tugas Utama
A. Keuangan dan Kas
1. Pengelolaan keuangan harian: permintaan dan pencairan dana, pembayaran, serta pengajuan dan pertanggungjawaban uang muka secara efisien, jelas, dan transparan.
2. Menjaga kontrol atas arus kas dan bank, termasuk rekonsiliasi bank dan kas secara rutin agar saldo selaras dengan catatan akuntansi.
3. Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen pendukung transaksi sebelum diproses dan disetujui.
4. Menyusun proyeksi arus kas dan memantau ketersediaan dana untuk memenuhi kewajiban organisasi.
5. Membantu pemantauan realisasi anggaran organisasi dan proyek terhadap rencana.
6. Membimbing dan mengawasi staf pendukung keuangan & kas agar secara bertahap mampu bekerja lebih mandiri.
B. Akuntansi
1. Mencatat seluruh transaksi secara akurat dan tepat waktu sesuai standar akuntansi yang berlaku (termasuk ISAK 35 untuk entitas nirlaba) dan pedoman PFI.
2. Mengelola buku besar, jurnal penyesuaian, dan akrual; melakukan penutupan buku bulanan dan tahunan sesuai jadwal yang disepakati.
3. Menyusun laporan keuangan bulanan dan tahunan serta laporan keuangan proyek sesuai format yang dipersyaratkan lembaga donor.
4. Melakukan rekonsiliasi akun dan analisis varians, serta memastikan konsistensi antara catatan akuntansi, pelaporan donor, dan pelaporan pajak.
5. Mengelola sistem dan arsip akuntansi, termasuk dokumentasi pendukung seluruh transaksi, agar tersimpan sistematis dan aman.
6. Memberikan draft laporan kepada Kepala Operasional & Keuangan untuk ditinjau sebelum disampaikan kepada Direktur Eksekutif dan pemangku kepentingan.
C. Perpajakan
1. Menghitung, memotong/memungut, menyetor, dan melaporkan pajak PFI secara mandiri, antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 25/29, dan PPN bila relevan, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
2. Menerbitkan dan memeriksa bukti potong (termasuk bukti potong unifikasi) dengan memastikan dasar pengenaan pajak, tarif, dan identitas penerima penghasilan sudah tepat sebelum diterbitkan.
3. Menyiapkan dan melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan melalui sistem DJP, termasuk rekonsiliasi fiskal antara laporan keuangan dan SPT.
4. Mengidentifikasi perlakuan pajak atas setiap jenis transaksi PFI (hibah, honorarium, perjalanan dinas, sewa, jasa, dan lainnya) serta menyusun panduan internal perpajakan.
5. Menjaga kepatuhan perpajakan, memantau jatuh tempo kewajiban, serta menangani surat dari otoritas pajak dan pemeriksaan pajak (bila ada) bersama Kepala Keuangan & Operasional.
D. Proses Audit Eksternal
1. Menyiapkan jadwal, data, laporan keuangan, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan auditor eksternal (Prepared by Client) secara lengkap dan tepat waktu.
2. Menjadi narasumber teknis bagi auditor atas pertanyaan transaksi, saldo akun, dan perlakuan akuntansi maupun pajak.
3. Mengoordinasikan permintaan data dari auditor dengan unit/staf terkait dan memantau pemenuhannya.
4. Menindaklanjuti temuan dan rekomendasi auditor (management letter) bersama Manajer Keuangan & Akunting, serta memantau penyelesaiannya.
5. Mendukung audit lembaga donor dan audit proyek bila diperlukan.
E. Pelaporan
1. Menyusun laporan berkala atas status pencatatan, penutupan buku, kepatuhan pajak, dan tindak lanjut audit kepada Manajer Keuangan & Akunting.
2. Mengidentifikasi risiko keuangan, akuntansi, dan perpajakan serta mengusulkan perbaikan prosedur dan pengendalian internal.
3. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap staf bawahan agar memberikan kinerja yang baik.
4. Menjaga kerahasiaan data keuangan dan informasi sensitif organisasi.
5. Kualifikasi, Pengetahuan dan Keterampilan
6. Pendidikan minimum Sarjana (S1) atau setara di bidang Akuntansi, Keuangan, Ekonomi, Manajemen, atau bidang yang relevan.
7. Sertifikasi brevet AB
8. Pengalaman minimum 5 tahun di bidang keuangan dan akuntansi, termasuk pengalaman langsung mengelola perpajakan (perhitungan, pemotongan, dan pelaporan).
9. Pengalaman bekerja dengan auditor eksternal; pengalaman di organisasi nirlaba, filantropi, atau proyek berdana donor menjadi nilai tambah.
10. Memahami standar akuntansi yang berlaku (SAK/ISAK 35) serta pengelolaan keuangan proyek donor.
11. Memahami peraturan perpajakan Indonesia, terutama PPh Pasal 21, 23, 4 ayat (2), 25/29, PPN, bukti potong unifikasi, dan pelaporan melalui Coretax/DJP Online.
12. Memahami perlakuan pajak atas organisasi nirlaba, termasuk hibah dan donasi.
13. Mampu melakukan rekonsiliasi, analisis varians, dan penyusunan arus kas proyeksi.
14. Memiliki kemahiran numerik, keterampilan analitis, dan kemampuan mengambil keputusan dengan cepat.
15. Mahir dalam aplikasi Microsoft Office, terutama Excel, serta memahami software akuntansi dan pengoperasiannya.
16. Memiliki keterampilan komunikasi yang baik dan mampu menjelaskan isu keuangan dan pajak kepada pihak non-keuangan.
17. Mampu bekerja sama dengan tim.
18. Minimal kemampuan bahasa inggris pasif.
Karakteristik (Personal Attributes)
1. Akurat, jujur, dan disiplin
2. Teliti dan memperhatikan detail, terutama dalam perhitungan pajak dan dokumen pendukung
3. Mandiri dan bertanggung jawab atas hasil kerja dari awal hingga akhir
4. Organisator yang baik dan disiplin terhadap tenggat waktu pencatatan, penutupan buku, dan pelaporan pajak
5. Komitmen yang kuat untuk hal-hal sensitif dan rahasia
6. Dapat bekerja di bawah tekanan
7. Dapat bekerja dalam tim

