Job description for Senior Tax Specialist – Group Tax Risk & Compliance at PT Fast Beauty Indonesia
Tanggung Jawab
- Pemeriksaan & sengketa pajak: memimpin penyusunan kertas kerja dan tanggapan SPHP, mengikuti pembahasan akhir/closing conference, serta mengawal proses restitusi PPN dan PPh Badan hingga tuntas — termasuk menyiapkan posisi teknis beserta dasar hukumnya.
- Tax risk monitoring: memelihara tax risk register grup dan melakukan quarterly self-review (ekualisasi PPN, PPh Potput vs. GL, koreksi fiskal), serta menutup temuan sebelum menjadi koreksi pemeriksa.
- Regulatory watch & impact analysis: memantau UU/PP/PMK/PER/SE terbaru, menyusun Monthly Regulatory Impact Memo (dampak angka, proses, dan tindakan yang diperlukan), dan mengawal implementasinya ke prosedur harian.
- Transfer Pricing: menjadi data owner TP Documentation seluruh entitas grup (FBI, SJI, ABI), memetakan transaksi pihak berelasi, serta mereview kritis draft Master File/Local File dan benchmarking dari konsultan eksternal.
- Tax planning & advisory: memberikan review dan rekomendasi (tax opinion) atas skema transaksi baru, restrukturisasi, atau transaksi pihak berelasi sebelum dieksekusi, termasuk identifikasi eksposur TP sejak dini.
- Interface akuntansi–pajak & kualitas data: memastikan keselarasan data Coretax, e-Faktur, dan e-Bupot dengan GL tiap entitas; mereview jurnal dan kebijakan akuntansi yang berdampak pajak; mendukung closing dan audit eksternal agar perlakuan komersial dan fiskal konsisten serta dapat dipertahankan.
- Koordinasi & tata kelola dokumen: menjadi liaison dengan tim finance tiap entitas, konsultan pajak, dan auditor; mengelola arsip TP Documentation dan working paper tax risk register agar selalu audit-ready dan tertelusur.
- Pembinaan teknis: menjadi mentor bagi Tax Supervisor dan Tax Staff serta mitra diskusi teknis bagi Accounting Supervisor; mereview hasil kerja tim atas isu-isu bernilai risiko tinggi sebelum pelaporan.
Kualifikasi
- S1 Akuntansi / Perpajakan / Fiskal.
- Pengalaman perpajakan 8–12 tahun, dengan minimal 3 tahun pada level Supervisor / Assistant Manager.
- Pernah menangani langsung minimal 2 siklus pemeriksaan pajak dan/atau restitusi sebagai penyusun kertas kerja dan tanggapan — bukan hanya sebagai pengumpul dokumen.
- Latar belakang akuntansi yang kuat: pernah menangani closing bulanan/tahunan dan penyusunan laporan keuangan, bukan hanya pelaporan pajak.
- Brevet A & B wajib; Brevet C / USKP nilai tambah.
- Pernah terlibat dalam proses TP Documentation (sebagai penyedia data, koordinator konsultan, atau reviewer) dan memahami PMK-172/2023 secara teknis sehingga mampu mengkritisi hasil benchmarking. Tidak diwajibkan pernah menyusun sendiri Master File/Local File.
- Menguasai Coretax, e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, serta software akuntansi/ERP (Accurate Online nilai tambah); Excel tingkat lanjut.
- Bahasa Inggris aktif; mampu menulis memo ringkas berbasis kesimpulan untuk manajemen non-pajak.
Diutamakan
- Kombinasi pengalaman Konsultan Pajak (KAP/tax firm) dan industri.
- Perusahaan PMA, importir, distribusi, FMCG, atau kosmetik dengan struktur multi-entitas.
- Pemahaman P3B, PPh Pasal 26, dan transaksi lintas negara; pengalaman berhubungan dengan KPP Madya.

