Job description for penanggung jawab teknis at PT Matahari Raya Indonesia
1. Kualifikasi Pendidikan dan Profesi
- Industri Golongan A (Memproduksi semua bentuk dan jenis sediaan kosmetik): Wajib menunjuk seorang Apoteker.
Industri Golongan B (Memproduksi bentuk dan jenis sediaan kosmetik tertentu dengan teknologi sederhana): Minimal lulusan Sarjana/Ahli Madya Farmasi (Tenaga Teknis Kefarmasian / TTK).
2. Legalitas dan Izin PraktikMemiliki
- Surat Tanda Registrasi (STRTTK) yang masih berlaku.
- Memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) atau Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
- 3. Kompetensi dan Pengalaman
- Menguasai ilmu dan penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).
- Memiliki pengalaman kerja di bidang produksi atau pengawasan mutu industri kosmetika (biasanya minimal 1-2 tahun).
- Memahami proses regulasi, pendaftaran, dan notifikasi produk kosmetik ke BPOM.
4. Tugas dan Tanggung Jawab Utama
- Mengawasi seluruh proses produksi dari awal hingga produk siap edar.
- Memastikan penerapan aspek sistem mutu CPKB berjalan dengan baik di area pabrik.
- Menjamin keamanan, mutu, dan khasiat produk skincare yang dihasilkan.
