1. Berfungsi sebagai jembatan penghubung antara manajemen dan karyawan dengan menangani pertanyaan, menafsirkan dan mengelola kontrak
2. Membangun kerja sama yang baik dengan divisi Human Resource melalui kepemimpinan yang dimiliki, hal tersebut berguna untuk memahami dan melaksanakan strategi sumber daya manusia dan kemampuan berorganisasi terutama yang berkaitan dengan kebutuhan karyawan saat ini dan masa depan, perekrutan, retensi dan perencanaan SDM yang sukses
3. Memberikan dukungan dan bimbingan kepada divisi HR, manajemen, dan staf lain ketika adanya pertanyaan dan masalah yang kompleks, khusus, dan sensitif muncul
4. Mengelola proses akuisisi keahlian, yang dapat mencakup perekrutan, wawancara, dan perekrutan pelamar kerja yang memenuhi syarat, terutama untuk peran manajerial, dan profesional
5. Menganalisis tren kompensasi dan tunjangan; meneliti dan mengusulkan basis kompetitif dan program pembayaran insentif untuk memastikan organisasi menarik dan mempertahankan talenta terbaik
6. Menciptakan program dan inisiatif pembelajaran dan pengembangan yang memberikan peluang pengembangan internal bagi karyawan
7. Memfasilitasi konseling yang diadakan oleh Divisi Human Resource kepada karyawan yang memiliki permasalahan baik terhadap pekerjaannya maupun lingkungannya
8. Wajib untuk mengetahui dan mempelajari peraturan atau perundang-undangan yang diatur oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI. Bertugas untuk menafsirkan dan menjelaskan kebijakan, prosedur, undang-undang, standar, atau peraturan sumber daya manusia yang berkalu di dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia