Job description for Apoteker Penanggung Jawab at Rumah Sakit Selaras
Kami sedang mencari seorang Apoteker Penanggung Jawab (APJ) yang profesional, berdedikasi, dan memiliki legalitas aktif untuk mengelola operasional farmasi, memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah/BPOM, serta memberikan pelayanan kefarmasian yang aman dan berkualitas.
Tanggung Jawab Utama (Responsibilities)
- Pengelolaan & Legalitas Operasional:
- Bertanggung jawab penuh atas keabsahan dan kepatuhan operasional farmasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengurus dan memelihara izin operasional fasilitas kefarmasian (SIPA, SIA, dll.).
- Menjadi penanggung jawab utama saat adanya inspeksi dari instansi terkait (Dinas Kesehatan, BPOM, IAI).
- Pelayanan Kefarmasian & Manajerial:
- Melakukan pengkajian/skrining resep, racikan, dispensing, serta penyerahan obat kepada pasien.
- Memberikan Pelayanan Informasi Obat (PIO), edukasi, dan konseling terkait penggunaan obat yang tepat dan aman kepada pasien.
- Mengelola dan mengawasi penyimpanan, inventaris (stock opname), pengadaan, serta distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan.
- Memastikan sistem penanganan obat rusak/kedaluwarsa (expired date) berjalan sesuai standar operasional.
- Pelaporan & Administrasi:
- Pencatatan dan pelaporan berkala terkait penggunaan obat-obatan (termasuk obat keras, Narkotika, dan Psikotropika) ke instansi/aplikasi resmi pemerintah (SIPNAP, dll.).
- Menyusun dan memastikan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan kefarmasian.
- Mengawasi dan mengarahkan kinerja Asisten Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK).
- Kualifikasi & Persyaratan (Requirements)
- Pendidikan: Minimal S1 Farmasi + Lulusan Profesi Apoteker.
- Legalitas (Wajib):
- Memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih aktif.
- Memiliki Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku.
- Bersedia mengurus dan memproses SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) di fasilitas ini.
- Pengalaman: Pengalaman minimal 1 tahun di posisi yang sama.
- Kompetensi:
- Memahami regulasi kefarmasian (Standar Pelayanan Kefarmasian / CDOB / CPOB).
- Menguasai pengelolaan inventaris dan manajemen manajerial farmasi.
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, teliti, jujur, serta berintegritas tinggi.
- Bersedia tidak menjadi APJ di fasilitas kefarmasian/perusahaan lain yang bertentangan dengan regulasi.

