Fahmi Alfian
2 months ago
Uang Kompensasi PKWT
Rekan2, yang mengerti Undang2 PKWT. Saya mau tanya, untuk uang kompensasi PKWT apakah tetap dibayarkan jika si karyawan resign sebelum masa kontrak PKWT berakhir?
Terima kasih
Community Guidelines
- Apply good manners when interacting with other users
- Protect privacy and data & information confidentiality
- Create relevant content
- Avoid being hateful and patronize
- Avoid offensive, denigrate, dehumanize, and discriminatory actions
3 Comments
Boleh dibaca kak di PP No 35 Tahun 2021 Pasal 50 kak
0 Likes
Like
Share
Untuk pembayaran itu berlaku 2 pihak, mksdnya, perusahaan bayar dan karyawan pun bayar, jadi perlu di cek di kontraknya apakah ada pasal tentang pembayaran masa kontrak bagi kedua belah pihak atau tidak?
0 Likes
Like
Share

Sherly, UX Copywriter at PT Asri Medika2 months ago
Halo mas fahmi, menurutku ini perlu dicek lagi ke kontrak kerjanya kak, di sana tertera klausul apa saja terkait resign sebelum kontrak habis
0 Likes
Like
Share
Boleh dibaca kak di PP No 35 Tahun 2021 Pasal 50 kak
0 Likes
Like
Share
Untuk pembayaran itu berlaku 2 pihak, mksdnya, perusahaan bayar dan karyawan pun bayar, jadi perlu di cek di kontraknya apakah ada pasal tentang pembayaran masa kontrak bagi kedua belah pihak atau tidak?
0 Likes
Like
Share

Sherly, UX Copywriter at PT Asri Medika2 months ago
Halo mas fahmi, menurutku ini perlu dicek lagi ke kontrak kerjanya kak, di sana tertera klausul apa saja terkait resign sebelum kontrak habis
0 Likes
Like
Share