Description
Secara legalitas RS PKU Muhammadiyah Wonosobo dimiliki oleh Persyarikatan Muhammadiyah, dalam hal ini menjadi amal usaha PDM Wonosobo. Untuk mengelola amal usaha kesehatan ini, PDM membentuk MPKU suatu majelis dibawah PDM Wonosobo yang khusus membidangi amal usaha kesehatan. Sebagai pengawas dari operasional rumah sakit maka PDM membentuk BPH (Badan Pengelola Harian) yang khusus mengawasi operasional RS yang dipimpin oleh seorang Direktur dibantu oleh Wakil Direktur sesuai bidangnya masing-masing.
