KONSTITUSI PERUSAHAAN
“ANAK PERTAMA”
Tanggal disahkan: 15.09.2025
1. DEFINISI UMUM
1.1 Konstitusi Perusahaan Anak Pertama adalah dokumen internal utama yang mencerminkan:
• Filosofi pemilik perusahaan,
• Nilai-nilai tim,
• Struktur tanggung jawab,
• Prinsip kerja dan pengembangan.
1.2. Dokumen ini ditandatangani oleh setiap karyawan saat bergabung. Konstitusi bersifat hidup dan dapat diperbarui atas keputusan pemilik dan para pemimpin utama tim.
2. VISI & MISI
2.1. Visi
Membangun sistem bisnis yang transparan, kuat, dan berjangka panjang, yang didasarkan pada kejujuran, kepercayaan, dan tanggung jawab — di mana setiap karyawan bukan hanya pekerja, tetapi pembangun masa depan.
2.2. Misi
• Membangun properti yang menciptakan nilai selama beberapa dekade.
• Membangun tim yang berlandaskan makna, bukan semata-mata gaji.
• Mengembangkan sistem yang dipercaya oleh investor untuk menanamkan modal, dan dipercaya oleh karyawan untuk mencurahkan tahun-tahun terbaik mereka.
3. NILAI-NILAI UTAMA
3.1. Setiap keputusan manajerial, proyek, dan perilaku karyawan harus melewati filter nilai-nilai berikut:
3.1.1. Kejujuran — Kami tidak berbohong. Bahkan jika kebenaran sulit diucapkan.
3.1.2. Disiplin — Kami menjaga ritme. Datang dan menyelesaikan tepat waktu.
3.1.3. Pengabdian — Kami di sini bukan untuk “menerima”, tapi untuk “memberi”.
3.1.4. Keterlibatan — Kami bukan penonton. Kami adalah rekan pencipta.
3.1.5. Pertumbuhan — Setiap hari adalah langkah ke depan.
3.1.6. Struktur & Rasa Hormat — Hirarki dalam pekerjaan, kemanusiaan dalam hubungan.
3.1.7. Keadilan — Setiap orang mendapatkan sesuai kontribusinya.
3.1.8. Tanggung Jawab — Jika mengambil tugas — selesaikan. Jika salah — akui.
3.1.9. Keterbukaan — Tidak ada permainan di balik layar.
3.1.10. Kesehatan & Keseimbangan — Kamu dibutuhkan dalam kondisi prima, bukan terbakar habis.
4. SUMPAH TIM
Kami bukan orang-orang acak. Kami adalah tim.
Kami tidak datang hanya untuk bekerja. Kami membangun sistem.
Kami jujur. Kami menghormati struktur. Kami tidak membuang waktu sia-sia.
Kami memberi, terlibat, dan tumbuh.
Kami menjaga batas, tapi tidak menciptakan jarak.
Kami tahu untuk apa kami berjalan: demi kebebasan, warisan, dan masa depan.
Kami menjaga arah. Jika tetap tinggal — berarti menyetujui.
Kami bukan tamu. Kami adalah kru.
5. KEWAJIBAN KARYAWAN
5.1. Setiap karyawan:
• Menerima dan menandatangani Konstitusi saat bergabung.
• Mengenal sistem nilai perusahaan.
• Menjalani orientasi peran dan mendapatkan ruang kerja pribadinya.
• Menyelesaikan tes pemahaman zona tanggung jawabnya.
• Berkomitmen untuk ikut dalam evaluasi tim dan evaluasi diri secara berkala.
• Berkomitmen untuk mematuhi konstitusi dan meneruskannya kepada rekan lainnya.
6. KODE PERILAKU
6.1. 🚫 Yang dilarang:
6.1.1. • Pencurian (waktu, sumber daya, dan kepercayaan).
6.1.2. • Manipulasi dan ancaman.
6.1.3. • Mengabaikan tugas, sabotase, keterlambatan sistematis.
6.1.4. • Gosip, konflik kepentingan.
6.1.5. • Pulang tepat pukul 17:59 jika masih ada tugas yang belum diselesaikan.
6.2. ⚠️ Yang penting:
6.2.1. • Katakan jika kamu merasa tidak baik.
6.2.2. • Minta bantuan jika kamu tidak sanggup.
6.2.3. • Minta lebih banyak jika kamu siap memikul lebih banyak tanggung jawab.
7. PROSEDUR INTERNAL PERUSAHAAN
7.1 Integrasi Karyawan Baru
7.1.1. • Pengenalan Konstitusi.
7.1.2. • Penandatanganan Konstitusi.
7.1.3. • Orientasi awal melalui grup Telegram.
7.1.4. • Evaluasi awal setelah 30 hari kerja.
7.2 Pemutusan Hubungan Kerja (langsung hari itu juga)
7.2.1. • Pelanggaran terhadap poin dalam Konstitusi.
7.2.2. • Hilangnya kepercayaan atau ketidaksesuaian nilai secara sistematis.
7.2.3. • Keputusan diambil oleh pemilik dan tim inti setelah analisa dan dokumentasi pelanggaran.
8. FORMAT & PERTEMUAN
• 1× per minggu — Sinkronisasi tim: rencana, kendala, usulan.
• 1× per bulan — Forum strategis untuk perbaikan sistem.
• 1× per kuartal — Pembaruan pribadi, ambisi, pertumbuhan.
• 1× per tahun — Pertemuan Konstitusional: revisi prinsip, pembaruan arah, penandatanganan resmi pembaruan.
9. DOKUMEN
9.1. Setiap karyawan menerima:
• Salinan Konstitusi yang telah ditandatangani.
• Kontrak kerja sesuai zona tanggung jawab di perusahaan.
• Paspor peran dengan KPI dan zona pengaruh (setelah bekerja selama 1 tahun).