Deskripsi
Kantor Akuntan Publik Robert, Rudi, Yansen & Rekan merupakan Persekutuan Kantor Akuntan Publik yang terdiri dari 5 (lima) orang Rekan (Partner) dan 1 (satu) Tenaga Ahli (Expert) Teknologi Informasi, yang merupakan Kantor Akuntan Publik yang diawali dari Kantor Akuntan Publik yang bersifat perorangan. Pada 21 Agustus 2017, Robert Ricker Sianipar CA, CPA mendirikan Kantor Akuntan Publik dalam bentuk KAP Perorangan dengan nama KAP Robert Ricker, SE. Ak, MM, CPA dengan izin usaha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 847/KM.1/2017.






