Deskripsi
Kasus-Kasus Hukum yang KAMI tangani:
HUKUM PERDATA DAN BISNIS (ASURANSI)
Sengketa Klaim Asuransi, Subrogasi Asuransi, Kepabeanan (Export – Import), Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Sengketa Bisnis dan Korporasi, Sengketa Persaingan Usaha, Sengketa Konsumen, Sengketa Hak Kekayaan
intelektual (Intellectual Property Right), Permohonan Kepailitan dan PKPU, Sengketa Hukum Perpajakan, Sengketa Harta Benda dan Tanah.
KORPORASI
Sengketa Korporat, memberikan pelayanan hukum seperti: Konsultasi Hukum (Legal Counsultation), Analisa Kontrak Perjanjian (Contract Review), Konsep Hukum (Legal Drafting), Pendapat Hukum (Legal Opinion), Saran Hukum (Legal Advice), Pemeriksaan Hukum (Legal Due Dilligence), Perizinan (Legal Permit), Akta Notarial dan Akta PPAT, Mediasi dan Negoisasi mendirikan perusahaan, memperoleh sertifikasi (licenses) Dan izin – izin khusus Korporasi, dan Merestrukturisasi perusahaan.
PIDANA
Memberikan pelayanan hukum litigasi, untuk memberikan pendampingan dalam perkara– perkara: 1) Tindak Pidana Umum, yaitu Tindak Pidana Harta Benda, Tindak Pidana Tanah dan Bangunan, Tindak Pidana terhadap Perlindungan Anak dan Wanita, Tindak Pidana Kejahatan dan Pelanggaran Serta Tindak Pidana umum lainnya. 2) Tindak Pidana Khusus, yaitu Tindak Pidana Industri dan Perdagangan, Tindak Pidana Sumberdaya Lingkungan, Tindak Pidana Ekonomi, Tindak Pidana Cyber Crime, Tindak Pidana Pajak, Tindak Pidana Khusus, oleh perorangan dan korporasi.